Rabu, 08 Desember 2010

Tujuan, Hambatan Reformasi

Sebab-Sebab terjadi Reformasi

A. Tujuan Reformasi
1) Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
2) Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
3) Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.

D. Substansi Agenda Reformasi Politik
Subsitusi agenda reformasi politik sebagai berikut.
1) Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
2) Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut.
a) Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
b) Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c) Memperdayakan MPR.
d) Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
3) Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut.
a) Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b) Membatasi penggunaan hak prerogatif.
c) Menyusun kode etik kepresidenan.
4) Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka harus dikembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5) Penyelenggaraan pemilu.
6) Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7) Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi Hankam.
8) Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.

E.Agenda Reformasi Bidang Ekonomi
1) Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
2) Penghapusan monopoli dan oligopoli.
3) Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.

F.Agenda Reformasi Bidang Hukum
1) Terciptanya keadilan atas dasar HAM.
2) Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Misal : Bidang ekonomi dikeluarkan UU kepailitan, dihapuskan UU subversi, sesuai semangat HAM dilepaskan napol-tapol (amnesti-abolisi).

G.Agenda Reformasi bidang hukum
Agenda reformasi bidang hukum difokuskan pada integrasi nasional.

H.Agenda reformasi bidang pendidikan
Agenda reformasi bidang pendidikan ditujukan terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahunan.

I.Hambatan pelaksanaan reformasi politik
1) Hambatan kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim Orba.
2) Hambatan legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
3) Hambatan struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
4) Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
5) Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik KKN.
6) Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersamasama menciptakan kondisi politik yang mantap agar transformasi politik berjalan lancar.

2 komentar:

Powered By Blogger