Jumat, 03 Desember 2010

UH Kewarganegaraan Sistem Premerintahan

1. Siklus Pemerintahan Polybius dan plato

POLYBIUS . . .
1. Monarki
Mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya. Raja memegang kekuasaan demi kepentingan rakyat banyak (+).
2. Tirani
Seseorang memegang kekuasaan demi kepentingan pribadi (-).
3. Aristokrasi
Bentuk pemerintahan dipegang oleh sekelompok orang cendekiawan demi kepentingan umum (+).
4. Oligarki
Bentuk pemerintahan dipegang oleh sekelompok orang cendekiawan demi kepentingan kelompok itu (-).
5. Demokrasi
Pemerintahan dipegang oleh rakyat demi kepentingan rakyat banyak.
6. Okhlokrasi
Pemerintahan dipegang oleh rakyat demi kepentingan sebagian orang.

PLATO . . .
1. Aristokrasi
Bentuk Pemerintahan dipegang oleh cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi
Dipegang oleh orang2 yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
3. Oligarki
Dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi
Dipegang oleh rakyat jelata
5. Tirani
Dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita2 keadilan.

TRIAS POLITIKA DI INDONESIA
sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
1. Kekuasaan legislatif dipegang oleh MPR
2. Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen
3. Lembaga Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi

NEGARA SERKAT DAN SERIKAT NEGARA
(1) Negara Kesatuan (Eenheidsstaat atau Unitary), yakni satu negara berdaulat dengan satu konstitusi. Konstitusi negara kesatuan menentukan batas-batas wewenang dan kekuasaan daerah.
(2) Negara Federasi (negara serikat), yakni adanya satu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan satu konstitusi federal yang di dalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara bagian).
(3) Negara Konfederasi (serikat negara), yakni adanya banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat untuk bergabung dalam perhimpunan longgar yang didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warganegara, tetapi keputusan pemerintah konfederasi tidak.

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

FUNGSI PRESIDEN MENURUT UUD 45
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)

SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
1. Sentralisasi
Semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Desentralisasi
Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

CIRI NEGARA KESATUAN
1. dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat
2. wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.


KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PRESIDENSIL
+++
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2. Masa jabatan eksekutif lebih jelas
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan
4. Legislatif dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
---
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif (dapat tercipta kekuasaan mutlak)
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
3. Pembuatan kebijakan politik umumnya tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga terlihat kurang tegas dan memakan waktu lama.

PARLEMENTER VS PRESIDENSIL
Parlamenter
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
3. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum.
4. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
5. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif.
6. Kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
7. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.

Presidensil
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
3. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
4. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
5. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

1 komentar:

Powered By Blogger