Senin, 28 Agustus 2017

Pengalaman Mengurus Kartu BPJS Baru

Pengalaman ini aku tuliskan untuk berbagi cerita bagaimana cara mengurus kartu BPJS mulai dari nol. Tapi perlu diketahui, aku ngurus BPJS ini yang mandiri lo ya. Itu artinya setiap bulan aku harus membayar iuran berdasarkan kelas yang aku pilih. Oh iya, ini cara pendaftaran manual, jadi datang ke kantor BPJS, bukan dengan cara online. Oke langsung aja yaa.

Sebelumnya aku udah cari-cari info tentang cara ngurus BPJS, mulai dari teman hingga browsing2 di internet. Setelah cukup informasi, aku kumpulkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS. Pertama adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK). Kedua adalah fotokopi KTP seluruh anggota keluarga (kebijakan sekarang ,saat aku nulis ini, wajib mendaftarkan satu keluarga). Ketiga adalah fotokopi rekening khusus yang milih kelas 1 dan 2 (BRI, BNI, atau BTN), berhubung aku milih kelas 3 ya cukup dengan fotokopi KK dan KTP. Keempat jangan lupa bawa bolpen biar gak antri pinjam bolpen. Setelah persyaratan terkumpul, aku langsung berangkat menuju kantor BPJS Sidoarjo di Jl. Pahlawan sebelahnya KORAMIL.

Sampai di sana, aku tanya petugas dan langsung dijelaskan dengan baik kok meskipun ruet banget karena banyak orang yang ngurus BPJS juga. Setelah petugas ngasih formulir pendaftaran, segera deh aku isi formulirnya. Formulirnya 2 lembar, 1 untuk pendataan (harus lengkap lo ya), 1 untuk bukti checking dan penyerahan formulir. Waktu itu KK-ku berisi 5 anggota keluarga, 1 orang (kakakku) udah punya BPJS, jadi aku lampirkan fotokopi kartu E-ID BPJS kakakku. Setelah aku isi lengkap dan aku lampirkan semua persyaratan, aku kembali ke petugas dan diarahkan menuju antrian. Pas aku tanya "lo pak ini gak perlu nomor antrian?", petugasnya jawab "gak perlu, langsung aja antri di depan mas". Antriannya kalau di Sidoarjo tempatnya di bawah, panas dan antrinya panjang, tapi gak apa lah, demi memenuhi persyaratan internship ya mau gimana lagi.

Setelah maju 5 orang antrian, petugas bagian depan ikut membantu checking berkas, wuih lumayan lah jadi lebih cepat antrinya. Akhirnya aku ngikut aja ke petugas yang di depan biar cepat kelar. Ternyata sama petugas cuma dicek berkas dan ditanda-tangani bukti penyerahan formulir. Terus 3-7 hari kemudian akan dapat SMS (pastikan nomor hape kalian aktif). SMS-nya itu berisi nomor VA (virtual accoount) dan tanggal kapan kalian harus bayar BPJS pertama. Tempat bayarnya bisa di ATM atau channel external seperti Indomarer, dll. Kalau aku sih rencana pakai ATM aja biar gak rempong. Setelah dapat penjelesan singkat dari petugas, udah selesai bisa pulang. Oh iya, petugas yang tak maksud ini adalah pak satpam dibantu sama mbak-mbak magang dari sekolah mana gitu. Mbaknya masih belum pro sih sebenarnya, tapi baik kok dalam hal pelayanan. Bahkan sempat ada yang marah2 tapi pak satpam dan mbak magangnya sabar. Oke aku pulang ambil motor dan ngasih petugas parkir 2.000 (siapkan juga uang receh jangan lupa).

6 hari kemudian setelah aku ngurus pendaftaran, aku dapat SMS berupa VA dan tanggal aku harus bayar. AKu daftar ke kantor tgl 8-8-2017 dan dapat SMS tgl 14-8-2017. Di SMS isinya VA dan tanggal bayar 28-8-2017 s.d. 13-9-2017 (setengah bulan coy). Oh iya, aku cuma disuruh bayar 4 orang saja isinya (soalnya mbakku udah punya BPJS). Setelah dapat SMS, aku tunggu 14 hari lagi deh untuk bisa bayar.

Pas tanggal 28-8-2017 (saat aku nulis ini), aku pikir2, kenapa gak sekalian 1 Sept aja ya aku bayar. Kalau aku bayar 28-8 kan berarti Sept bayar lagi. Ya sudah akhirnya rencana ke depan ku kurang lebih seperti ini:...

............................................................
Tanggal 1 Sept nanti aku bayar lewat ATM (meskipun tanggal merah Idul Adha). Setelah itu katannya langsung aktif kalau udah bayar. Setelah aktif E-ID bisa dicetak lewat aplikasi BPJS Android katanya. Kalaupun aku gak bisa cetak, mungkin Senin (4-9) atau Selasa (5-9) aku datang ke kantor untuk dicetakkan E-ID. Oh iya, E-ID fungsinya sama dengan kartu BPJS yang asli. Kenapa aku gak sekalian ambil kartu BPJS yang asli sekalian di kantor. Soalnya kartu BPJS akan dikirim 1 bulan lewat pos setelah pembayaran pertama (lama kan nunggu), padahal aku harus pakai buat ngurus persyaratan intership. Sudah selesai??? Belum, aku melakukan kesalahan. Harusnya aku memisahkan VA-ku dengan VA keluarga yang lain. Soalnya nanti pas daftar internship VA yang dipakai harus sudah misah dari anggota keluarga yang lain. Yah, lagi-lagi aku harus datang ke kantor BPJS nantinya. Ya sudah mau gimana lagi.

Oke kawan, aku kira cukup ya pengalamanku aku tuliskan di sini. Tambahan aja, kadang kebijakan kantor PBJS kabupaten yang satu dengan yang lain beda (katanya, entahlah), jadi siap-siap aja. Kadang aku merasa bingung loo guys, aku seorang dokter tapi harus ikut kebijakan seperti ini untuk bisa mendapatkan pelayanan dari teman sejawat, yang notabennya kita sudah disumpah sebagai saudara kandung. Heheheheh...... Oke terima kasih semua. Semoga bermanfaat :).

Minggu, 27 Maret 2011

Pembagian IP Address

Kelas A
Bit Pertama : 0
NetworkID : 8 bit
HostID : 24 bit
Bit Pertama : 0 -127
Jumlah : 126 (untuk 0 dan 127 dicadangkan)
Range IP : 1.x.x.x – 126.x.x.x
Jumlah IP : 16.777.214
Misalnya IP address 120.31.45.18 maka
Network ID = 120
HostID = 31.45.18
- Untuk Subnetmask =255.0.0.0
- Jadi IP address di atas mempunyai host dengan nomor 31.45.18 pada jaringan 120

Kelas B
Bit Pertama : 10
NetworkID : 16 bit
HostID : 16 bit
Bit Pertama : 128 -191
Jumlah : 16.384
Range IP : 128.1.x.x – 191.155.x.x
Jumlah IP : 65.532
Misalnya IP address 150.70.45.18 maka
Network ID = 150.70
HostID = 60.56
- Untuk Subnetmask =255.255.0.0
- Jadi IP di atas mempunyai host dengan nomor 60.56 pada jaringan 150.70

Kelas C
Bit Pertama : 110
NetworkID : 24 bit
HostID : 8 bit
Bit Pertama : 192 – 223
Jumlah : 16.384
Range IP : 192.0.0.x.x – 223.255.255.x.x
Jumlah IP : 254 IP
Misalnya IP address 192.168.1.1 maka
Network ID = 192.168.1
HostID = 1
- Untuk Subnetmask =255.255.255.0
Jadi IP di atas mempunyai host dengan nomor 1 pada jaringan 192.168.1.

CONTOH :
IP Address = 192.168.0.5
Subnet Mask = 255.255.255.0
Gateway = 192.168.0.1

TAMBAHAN:
class A : 0.0.0.0 s/d 127.255.255.255 (net 0.0.0.0 dan 127.0.0.0 pengecualian)
class B : 128.0.0.0 s/d 191.255.255.255
class C : 192.0.0.0 s/d 224.255.255.255

Rabu, 08 Desember 2010

Ketetapan MPR

Ketetapan MPRS No. I/MPRS/l960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.
Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.
Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Ketetapan MPRS No. V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul “BERDIKARI” sebagai Penegasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol, dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia.
Ketetapan MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Ketetapan MPRS No. VII/MPRS/1965 tentang “GESURI”, “TAVIP”, “THE FIFTH FREEDOM IS OUR WEAPON” dan “THE ERA OF CONFRONTATION” sebagai Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia.
Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-Prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.
Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/l966 tentang Pemilihan Umum.
Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia.
Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet AMPERA.
Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-Lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-Lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia.
Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden.
Ketetapan MPRS No. XVI/MPRS/1966 tentang Pengertian Mandataris MPRS.
Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi.
Ketetapan MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963.
Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya kepada Daerah.
Ketetapan MPRS No. XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan.
Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Ketetapan MPRS No. XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan.
Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno
Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketetapan MPRS No. XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
Ketetapan MPRS No. XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit.
Ketetapan MPRS No. XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.) dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”.
Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers.
Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Ketetapan MPRS No. XXXIV/MPRS/1967 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPRS No. XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/l965 dan tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Ketetapan MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan-Ketetapan MPRS: (a). No. II/MPRS/1960; (b). No. IV/MPRS/1963; (c). No. V/MPRS/1965; (d). No. VI/MPRS/1965; dan (e). No. VII/MPRS/1965.
Ketetapan MPRS No. XXXIX/MPRS/1968 tentang Pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XL/MPRS/1968 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Ketetapan-Ketetapan Sidang Umum MPRS Ke-IV tahun l966 dan Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967.
Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan.
Ketetapan MPRS No. XLII/MPRS/1968 tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum.
Ketetapan MPRS No.XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IX/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1973 tentang Pertanggunganjawab Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan.
Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1978 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan MPR No. V/MPR/1973.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1983 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat serta Pengukuhan Pemberian Penghargaan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pensuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1988 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1993 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/1988.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1993 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1988 dan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1993.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1998.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1999 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/l999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR No. I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001.
Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.
Ketetapan MPR No. XI/MPR/2001 tentang Perubahan atas Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
Ketetapan MPR No. III/MPR/2002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/2002 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Rangkuman Fisika XII Smt.1

Rangkuman Fisika Kelas XII Smt.1
1. Gejala Gelombang
2. Gelombang Bunyi
3. Optika Fisis
4. Medan Listrik
5. Medan Magnet
6. Imbas
7. Rangkaian RLC

Link di :
http://i655.photobucket.com/albums/uu273/afanabduljabbar/RingkasanFisikaXIISmt.jpg

Tujuan, Hambatan Reformasi

Sebab-Sebab terjadi Reformasi

A. Tujuan Reformasi
1) Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
2) Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
3) Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.

D. Substansi Agenda Reformasi Politik
Subsitusi agenda reformasi politik sebagai berikut.
1) Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
2) Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut.
a) Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
b) Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c) Memperdayakan MPR.
d) Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
3) Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut.
a) Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b) Membatasi penggunaan hak prerogatif.
c) Menyusun kode etik kepresidenan.
4) Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka harus dikembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5) Penyelenggaraan pemilu.
6) Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7) Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi Hankam.
8) Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.

E.Agenda Reformasi Bidang Ekonomi
1) Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
2) Penghapusan monopoli dan oligopoli.
3) Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.

F.Agenda Reformasi Bidang Hukum
1) Terciptanya keadilan atas dasar HAM.
2) Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Misal : Bidang ekonomi dikeluarkan UU kepailitan, dihapuskan UU subversi, sesuai semangat HAM dilepaskan napol-tapol (amnesti-abolisi).

G.Agenda Reformasi bidang hukum
Agenda reformasi bidang hukum difokuskan pada integrasi nasional.

H.Agenda reformasi bidang pendidikan
Agenda reformasi bidang pendidikan ditujukan terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahunan.

I.Hambatan pelaksanaan reformasi politik
1) Hambatan kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim Orba.
2) Hambatan legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
3) Hambatan struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
4) Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
5) Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik KKN.
6) Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersamasama menciptakan kondisi politik yang mantap agar transformasi politik berjalan lancar.

Sidang Istimewa MPR

Sidang Istimewa MPR
Pembuatan
X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presidan dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi,
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Penambahan
VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1998.
XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
Penghapusan
III/V/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Barangsiapa mengadakan kegiatan poltik berupa rapat2, pertemuan poltik dan demonstrasi diwajibkan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam sebelumnya memberitahukan hal itu kepada kantor Polisi setempat dan Pengurus Front Nasional setempat, disertai dengan keterangan sejelas-jelasnya tentang tujuan, sifat dan cara-cara pelaksanaannya.

Sejarah BAB I dan II Kelas XII (Rangkuman)

ORLA

Pemilu 1955
Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

ORBA

Dekrit Presiden 5 Juli 1959” yang isinya:
1.Pembubaran Badan Konstituante
2.Berlaku kembali Uud 1945 dan tidak memberlakukan UUDS
3.Pembentukan MPR dan DPAS

Pemilu di Indonesia
1955,
orba = 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997,
1999, 2004, dan 2009.

Supersemar 11 Maret 1966
Berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.

Pemilu 1971
Partai Katolik, PSII, NU, Pramusi, Golkar, Parkindo, Murba, PNI, Perti, PKI
Besar : Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1977-1997
Golkar
PPP : NU, Parmusi, Perti dan PSII
PDI : PNI, IPKI, Murba, Partai Katolik dan Parkindo

urutan pemenang pemilu 1999
PDIP-Golkar-PPP-PKB-PAN

SOEHARTO dan Wapres :
Hamengkubuwana IX (73)
Adam Malik
Umar Wirahadikusumah
Soedharmono
Try Sutrisno
Bacharuddin Jusuf Habibie (98)

Revolusi Hijau:
a. Intensifikasi pertanian : usaha meningkatkan produksi pertanian dengan menerapkan pancausaha tani.
b. Ekstensifikasi pertanian : usaha meningkatkan produksi pertanian dengan membuka lahan baru termasuk usaha penangkapan ikan dan penanaman rumput untuk makanan ternak.
c. Diversifikasi pertanian : usaha meningkatkan produksi pertanian dengan keanekaragaman usaha tani.
d. Rehabilitasi pertanian : usaha meningkatkan produksi pertanian dengan pemulihan kemampuan daya produkstivitas sumber daya pertanian yang sudah kritis.

Deret ukur : Penduduk
Deret hitung : Hasil tani

Revolusi Agraria :
pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.

Panca Usaha Tani :
a. pemilihan dan penggunaan bibit unggul atau varitas unggul;
b. pemupukan yang teratur;
c. pengairan yang cukup;
d. pemberantasan hama secara intensif;
e. teknik penanaman yang lebih teratur.

PELITA:
a. Pelita I (1 April 1969–31 Maret 1974) sektor pertanian dan industri dititikberatkan pada industri yang mendukung sektor pertanian.
b. Pelita II (1 April 1974–31 Maret 1979) sektor pertanian dan industri dititikberatkan pada industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
c. Pelita III (1 April 1979–31 Maret 1984) sektor pertanian dan industri
dititikberatkan pada pengolahan bahan baku menjadi barang jadi.
d. Pelita IV (1 April 1984–31 Maret 1989) sektor pertanian dan industri
dititikberatkan pada industri yang menghasilkan mesin-mesin industri baik
untuk industri berat maupun ringan.
e. Pelita V (1 April 1989–31 Maret 1994) sektor pertanian dan industri
diprogramkan untuk dapat menghasilkan barang ekspor industri yang
menyerap banyak tenaga kerja, industri yang mampu mengolah hasil
pertanian dan swasembada pangan dan industri yang dapat menghasilkan
barang-barang industri.
f. Pelita VI (1 April 1994–31 Maret 1998) sektor pertanian dan industri
dititikberatkan pada pembangunan industri nasional yang mengarah pada
penguatan dan pendalaman struktur industri didukung kemampuan
teknologi yang makin meningkat.








REFORMASI

Yang diundang pada 19 Mei di Istana Negara:
Abdurrahman Wahid, Emha Ainun Nadjib, Paramadina Nucholish Madjid, Ali Yafie, Prof Malik Fadjar (Muhammadiyah), Yusril Ihza Mahendra, KH Cholil Baidowi, Sumarsono (Muhammadiyah), Achmad Bagdja dan Ma'ruf Amin dari NU

Menteri Yang meninggalkan Soeharto:
Akbar Tandjung, AM Hendropriyono, Ginandjar Kartasasmita, Giri Suseno, Haryanto Dhanutirto, Justika Baharsjah, Kuntoro Mangkusubroto, Rachmadi Bambang Sumadhijo, Rahardi Ramelan, Subiakto Tjakrawerdaya, Sanyoto Sastrowardoyo, Sumahadi, Theo L. Sambuaga dan Tanri Abeng.

Pengumuman pengunduran diri Soeharto tgl 21 Mei 1998

Ajudan Soeharto Kolonel (Kav) Issantoso dan Kolonel (Pol) Sutanto (kemudian menjadi Kepala Polri).

Langkah perubahan Habibie : liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi.

Presiden & Wapres Reformasi :
Bacharuddin Jusuf Habibie (Reformasi Pembangunan)
Abdurrahman Wahid & Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri & Hamzah Haz
Susilo Bambang Yudhoyono & Muhammad Jusuf Kalla
Susilo Bambang Yudhoyono & Boediono

KELEBIHAN PRESIDEN2 RI:
1. Soekarno:
Orangnya idealis dan berkemauan keras mewujudkan ideal2nya. Tapi cenderung terlalu idealis padahal untuk maju kadang-kadang perlu pragmatis sedikit.
2. Soeharto:
Karena berlatarbelakang anak Petani, mikirnya simpel: stabilitas>>>pertumbuhan>>>>pemerataan. Mungkin gak terlalu berhasil dgn pemerataan tapi sukses dengan stabilitas dan pertumbuhan.
3. Habibie:
Orangnya pintar dan lulusan Jerman pula. Kekurangannya, bikin keputusan mendadak seperti pada saat dia memutuskan Referendum Timtim.
4. Wahid:
Orangnya memang patut dibilang demokrat dan ada kemauan yg sungguh2 utk melaksanakan perubahan. Kekurangannya, kadang2 terlalu unpredictable (ganti2 menteri terus).
5. Megawati:
Kelebihannya utama ya orgnya bisa bikin simpati. Kekurangannya, kadang2 tingkah lakunya itu seperti dia "Tuan Putri". Kalah Pemilu gak mau ngaku dan gak mau ikut pelantikan.
6. Yudhoyono:
Berwibawa dan jujur adalah kelebihannya. suka ragu2

KRISIS-KRISIS awal reformasi :
1. KRISIS EKONOMI
Krisis moneter yang terjadi di beberapa negara Asia Tenggara sejak Juli 1997 berimbas juga ke Indonesia. Terjadinya krisis moneter yang meluas menjadi krisis ekonomi di Indonesia disebabkan antara lain :
• 1. melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika;
• 2. harga-harga barang yang melambung naik;
• 3. banyaknya kredit macet;
• 4. banyaknya bank-bank bermasalah yang dilikuidasi;
• 5. maraknya praktek KKN, dsb;
• 6. terjadinya penyimpangan pelaksanaan pasal 33 UUD1945;
• 7. adanya politik sentralisasi.
2. KRISIS POLITIK
Gejala yang mengarah pada terjadinya krisis politik berawal dari situasi politik yang semakin memanas, apalagi setelah pemilu 1997 dimenangkan kembali oleh Golkar sebagai single mayority dan dicalonkannya Presiden Soeharto sebagai presiden untuk masa jabatan berikutnya banyak penyimpangan yang terjadi di bidang politik antara lain :
• 1. Demokrasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
• 2. Banyak anggota DPR/MPR yang lebih menekankan pada sistem keluarga (nepotisme);
• 3. Terjadinya ketidakadilan dalam bidang hukum, karena hukum dijadikan sebagai
pembenaran atas kebijaksanaan penguasa, sehingga sering terjadi rekayasa dalam proses
peradilan;
• 4. Orientasi politik pemerintahan orba yang lebih dekat dengan negara-negara barat.
3. KRISIS KEPERCAYAAN
• Berkembangnya praktek-praktek KKN dalam keanggotaan MPR & DPR, dunia usaha, perbankan, peradilan, pemerintahan, dsb mengakibatkan rusaknya tatanan / sistem politik, perekonomian, hukum, ketidakadilan, dan semakin lebarnya jurang / kesenjangan sosial dalam masyarakat sehingga timbullah ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintah dan ketidakpercayaan luar negeri terhadap Indonesia.
• Itulah sebabnya dengan dimotori oleh civitas akademika kampus mereka berjuang untuk menggerakkan roda reformasi total di berbagai bidang.

Agenda Reformasi :
• adili Soeharto dan kroninya;
• amandemen UUD 1945;
• penghapusan dwi fungsi ABRI;
• otonomi daerah yang seluas-luasnya;
• supremasi hukum;
• pemerintahan yang bersih dari KKN.

Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid (Persatuan Nasional)
• Langkah-langkah yang dilaksanakan Gus Dur antara lain :
- membentuk kabinet Persatuan Nasional tgl 28 Oktober 1999
- menghapus Departemen Penerangan dan Departemen Sosial
- membentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tujuan memperbaiki ekonomi Indonesia.
• Permasalah yang dihadapi masa Gus Dur antara lain :
- Warisan dari masa orde baru yaitu KKN, BPPN, BUMN, Pemilihan Ekonomi
- Inflasi JPS, disintegrasi, konflik antar umat, antar agama, penegakan hukum, HAM
• Selama memerintah Gus Dur dianggap mengeluarkan kebijakan yang sering kontroversial. Sehingga muncul memorandum I dan II dari DPR. Tanggal 23 Juli 2001 MPR memilih dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan Hamzah Has sebagai wakil presiden.

Masa Pemerintahan Megawati (Gotong Royong)
• Langkah kebijakan yang dilakukan sebagai berikut :
- Penundaan pembayaran utang Negara sebesar US $ 5,8 milyar (pada pertemuan Paris Club April 2002)
- Pemutusan hubungan kerja dengan IMF
- Pemulihan keamanan nasional, dengan tujuan menarik investor kembali, berhasil menaikkan perkapita
- Privatisasi BUMN antara lain menjual INDOSAT tahun 2003
- Perbaikan kinerja ekspor
- Pemberantasan korupsi
- Peletak dasar kearah demokrasi dengan jalan melaksanakan pemilu lembaga legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung tahun 2004.

Masa Pemerintahan SBY (Indonesia Bersatu)
• Susilo Bambang Yudhoyono dengan Yusuf Kala dilantik sebagai presiden dan wakil presiden yang ke 6 pada tanggal 20 Oktober 2004.
• Langkah kebijakan yang dilakukan antara lain :
- Penjadwalan ulang pembayaran hutang keluar negeri
- Peningkatan ekspor dan impor
- Pengurangan subsidi BBM
- Perpanjangan Status Darurat Sipil dan perundingan damai dengan GAM di Helsinki, Finlandia.

Kebijakan IPTEK VI 5 Sektor
1. Teknik Produksi
-Penguasaan proses produksi untuk memacu industrialisasi.
-Rencana produksi manufaktur progresif untuk jamin berhasilnya transformasi
teknologi.
-Penerapan standar mutu, peningkatan prestasi kerja dan budaya IPTEK.
- Menghasilkan barang dan jasa yang unggul dan berdaya saing kuat.
2. Teknologi
- Penguasaan teknologi dan rekayasa sebagai pemacu inovasi.
- Integrasi/penciptaan teknologi untuk produk baru.
- Keunggulan kompetitif barang dan jasa.
- Kerjasama multi disiplin.
3. Ilmu Pengetahuan Terapan
- Meningkatan penelitian & pengembangan.
- Pengembangan disiplin ilmu berpeluang unggul.
- Meningkatkan mutu dan jumlah tenaga peneliti.
- Meningkatan dan mendayagunakan sarana dan prasarana litbang.
4. Ilmu Pengetahuan Dasar
- Mutu dan kemampuan SDM ditingkatkan.
- Dikembangakan landasan IPA, Sosial dan Humaniora.
- Sarana, prasarana dan penelitian ditingkatkan.
5. Kelembagaan
- Penataan pengelolaan, koordinasi, keterkaitan, etika profesi, penciptaan iklim
penelitian.
- Peningkatan peran masyarakat menunjang IPTEK.
- Kerjasama antar lembaga, antar peneliti.
- Peningkatan kelembagaan untuk kepentingan pembangunan.
- Kemudahan memperoleh hasil kegiatan IPTEK.

Reformasi Pembangunan
21 Mei 1998 - 26 Oktober 1999
B.J. Habibie

Persatuan Nasional
26 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001
Abdurahman Wahid

Gotong Royong
9 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004
Megawati Soekarnoputri

Indonesia Bersatu I
21 Oktober 2004 - 22 Oktober 2009
Susilo Bambang Yudhoyono

Indonesia Bersatu II
22 Oktober 2009



"TAMBAHAN"


ORBA

TAP MPRS:
IV dan IX / 66 : Supersemar
XI / 66 : Pemilu
XII / 66 : Politik luar negeri
XX / 66 : Konstitusi Pancasila
XXV / 66 : Larangan komunis
XXXIII / 67 : Penyerahan kekuasaan

11-8-66 : Jakarta Accord
21-2-67 : Penyerahan kekuasaan
08-8-67 : ASEAN

Tritura :
- PKI, Dwikora, Harga

Trilogi pembangunan :
- Pemerataan pembangunan dam hasil2 yg menuju terciptanya keadilan sosial
- Pertumbuhan ekonomi yg tinggi
- Stabilitas nasional sehat dinamis

Delapan jalur pemerataan :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
- Rataan kesempatan peroleh pendidikan kesehatan
- Rata pembagian pendapatan
- Rata kesempatan kerja
- R sempatan berusaha
- R sempatan partisipasi dalam pembangunan
- R penyebaran pembangunan
- R peroleh keadilan

21-3-68 menyampaikan laporan di sidang V MPRS
Program Catur Karya Kabinet Dwidarma
- Baiki kehidpan rakyat, sandang pangan
- Pemilu (5 Juli 1968)
- o
- Melanjutkan perjuangan anti imperialism dan kolonialism



REFORMASI

UU:
No1/85 : Pemilihan Umum
No2/85 : Susunan kabinet, kedudukan tugas, wenang DPR
No3/85 : Parati Politik dan Golkar
No5/85 : Referendum
No8/85 : Tentang Ormas
No22/97 : Polri menlaksanakan tugas dg penilaian sndiri
No9/98 : Kemerdekaan menyampaikan pendapat

UUD 45 Pasal :
33 : Sumber daya alam milik rakyat

**-7-96 : Krisis Ekon Asia
BPPN (badan penyehatan bank Nas)
27-7-96 : Pertikaian Internal PDIP dipimpin Suryadi
**-10-96 : Kerusuhan Situbondo
**-12-96 : Tasikmalaya dan Sanggau (Kalbar)
1997 : Kerusuhan semakin parah (etnik, agama)
**-3-97 : Pemilu 97
15-1-98 : TTD 50 butir kesepakatan IMF
21-3-98 : Soeharto mengundurkan diri
22-3-98 : Kabinet reformasi pembangunan dibentuk
**-3-98 : Soeharto jadi presiden lg
1998 Krisis Moneter
5-5-99 : Polri memisahkan diri
12-5-98 : Kekerasan Trisakti (Elang, Heri, Hendri, Hafid)
13/14-5 : Kekerasan Jakarta, Soeharto KTT G-15 Cairo
21-5-98 : Pengunduran Soeharto
01-10-99 : Sidang Umum MPR
MPR : Amien DPR : Akbar Tanjung
21-10-99 : Pemilu 99



Urutan menang pemilu 97 : Golkar-PPP-PDI

4. KRISIS HUKUM
- Harusnya kehakiman terlepas dari kuasa eksekut

Harmoko : Pimpinan DPR menghimbau soeharto mundur
Sri Bintang Pamungkas (Mengkritik presiden > penjara)
Muchtar Pakpahan (Pemicu kerusuhan Medan)

MASA HABIBIE

Perbaikan perekonomian :
- Rekapitulasi bank
- rekonstruksi perekonomian Indo
- liquidasi bank bermasalah
- menaikkan nilai tukar rupiah
- mengimplementasikan reformasi ekonomi

REFORMASI BIDANG
1. Menyampaikan pendapat
2. Masalah Dwifungsi ABRI
3. Hukum

Lima sektor kebijakan kesejahteraan rakyat:
1. Perluasan lapangan kerja trus-menerus
2. Penyediaan barang kebutuhan pokok
3. Penyediaan fasilitas umum : rumah, air, listrik
4. Penyediaan fasilitas pendidikan
5. Penyediaan fasilitas kesehatan, klinik, dokter
Powered By Blogger