Minggu, 05 Desember 2010

Kelas XII smt. 1

BAB I

Al Kafirun ayat 1-6
Islam tidak akan menyembah apa yang disembah oleh orang selain muslim.

Al Baqarah 256
Tidak ada paksaan dalam menganut agama Islam

Yunus 40-41
1. Orang yang percaya pada AlQuran tetapi menolak kebenarannya
2. Orang yang tidak percaya Alquran dan enggan memperhatikannya dengan hati
3. Orang yang menentang Alquran karena ikut2.an saja (jumlah ini lebih banyak)

Al-Kahf 29
- Kebenaran datangnya dari Allah
- Siksa neraka yang dialami oleh orang yang dhalim (seburuk-buruknya tempat peristirahatan)

Al-Mujadilah 11
- Kelapangan dalam majlis (sahabat di perang badar)
- Allah mengangkat derajat orang yang beriman dan berilmu

Al-Jumuah 9-10
- Perintah melaksanakan shalat jumat dan meninggalkan jual beli sementara




BAB II

An-Nisa' 136
Tetaplah beriman kepada Allah dan hari kiamat

At-Taghabun 7
Kepastian bahwa manusia kelak akan dibangkitkan dari kubur

Asy-Syura 7
Peringatan tentang hari kiamat, segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka

KIAMAT SUGHRA

Ali-Imran 185
Setiap yang bernyawa pasti akan mati

KIAMAT KUBRA

Al-Haqqah 13-18
Kepastian datangnya hari kiamat (ketika bumi dan gunung diangkat, langit terbelah, dll)

Al-Zalzalah 1-6
Proses / peristiwa yang terjadi pada hari kiamat (Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan dahsyat ...)

Al-Qariah 1-5
Apa itu hari kiamat? Tahukah kamu hari kiamat itu?

TANDA-TANDA KIAMAT

Tanda Kecil :
1. Diutusnya Muhammad sebagai penutup para Nabi
2. Banyak terjadi pembunuhan
3. Sungai eufrat berubah menjadi emas
4. Baitul Maqdis dikuasai umat islam
5. Banyak terjadi fitnah
6. Merebaknya perzinahan
7. Jumlah kaum wanita lebih banyak dari pria
8. Sedikitnya ilmu agama
9. Perang antara Yahudi dan Islam

Tanda Besar:
1. Terbitnya matahari dari arah barat
2. Muncul binatang yang dapat berbicara kepada manusia
3. Datangnya Al-Mahdi (akhlaknya menyerupai Muhammad)
4. Muncul Dajjal
5. Turunnya Nabi Isa
6. Hilang dan lenyapnya Alquran
7. Terbelahnya bulan (Al-Qamar 1)
8. Muncul Yakjuj dan Makjuj

FASE-FASE
1. Yaumul Qiyamah : Hari kehancuran alam semesta dan berakhirnya kehidupan makhluk hidup
2. Yaumul Ba'as : Hari bangkitnya manusia dari kubur (tiupan terompet kedua)
3. Yaumul Hasyr : Hari berkumpulnya manusia di hadapan Allah (di padang Mahsyar)
4. Yaumul Hisab : Hari perhitungan amal baik

NAMA LAIN HARI KIAMAT
1. Yaumul Akhir : Hari akhir
2. Yaumul Hasrah : Hari penyesalan
3. Yaumul Ba'as : Hari kebangkitan
4, Yaumud din : Hari pembalasan
5. Yaumul Haq : Hari yang pasti terjadi
6. Yaumul Jam'i : Berkumpul
7. Yaumul fasli : Hari perpisahan

SURGA DAN NERAKA

SURGA
Ar'Rad 35
Perumpamaan surga

Jannatun : Firdaus, 'Adn, Na'im, Khuldi, Ma'wa
Darul : Salam, Qarar

NERAKA
1. Hawiyah
2. Jahim
3. Saqar
4. Laza
5. Hutamah
6. Sa'ir
7. Wail
8. Jahannam

Macam Siksa Neraka
1. At-Taubah 35
2. Al-Mukmin 71-72
3. Ad-Dukhan 47-49
4. Al-Haqqah 30-32
5. Al-Hajj 19-22




BAB III

A. ADIL

Al-Hujarat 9
Perangilah orang yang berbuat dzalim saja (diantara 2 orang muslim)

Berlaku adil kepada:
1. Allah
2. Diri sendiri
3. Orang lain
4. Makhluk lain

B. RIDA

An-Nisa 65
Tidak berimannya mereka sebelum Muhammad bertindak sebagai hakim

At-Taubah 59
Cukuplah Allah bagi kami. Allah dan RasulNya akan memberi kami karunia

C. AMAL SALEH (Baik) >< AMAL SAYYIAH (Jelek)

1. Amal Batiniah
- Beriman (Al-Baqarah 285)
- Bersabar (Al-Baqarah 153)
- Berniat (hadits)
- Bertawakal
- Ikhlas

2. Amal Lahiriah
- Ucapan = Nasihat, Baca Qur'an, Perkataan baik (Ali Imran 104, Taha 44)
- Tindakan = Shalat, Zakat, Berbuat baik, Bersyukur




BAB IV (MUNAKAKHAT)

An-Nur 32
Pengertian Perkawinan

Hukum Perkawinan
1. Wajib : Mampu secara finansial, batin dan dorongan seksual
2. Sunnah : Mampu finansial dan batin, tapi dorongan seksual kurang
3. Makruh : Laki2 tak berpenghasilan dan kurang dorongan sekusualnya
4. Haram : Lakik2 tak mampu menafkahi dan tidak mampu dalam dorongan seksual
5. Mubah : Hukum Asal perkawinan

Tujuan:
1. Melanjutkan keturunan
2. Menyalurkan dorongan seksual dengan benar
3. Mengikuti sunnah Nabi
4. Melahirkan keturunan tang Sah
5. Mencari rezeki yang halal
6. Sumber amal ibadah yang banyak
7. Memudahkan kehidupan sehari-hari
8. Menghindari penyakit kelamin

RUKUN NIKAH :
1. Calon pengantin laki2
2. --------------- perempuan
3. Wali dari calon perempuan
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul

SYARAT NIKAH
1. Laki-laki
- Islam
- Jenis kelamin jelas
- Tidak terpaksa
- Tidak memiliki 4 istri
- Tidak sedang ihram / haji
- Mengetahui kalau istrinya halal u/ dinikahi
2. Perempuan
- Islam
- Jenis kelamin jelas
- Tidak bersuami dan tidak dalam masa idah
- belum pernah disumpah li'an oleh suami
- Tidak sedang haji/ ihram
3. Wali Nikah
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Tidak terpaksa
- Laki2
- Adil
- Tidak sedang ihram / haji
- Merdeka

URUTAN WALI:
1. Ayah kandung
2. Kakek dari ayah
3. Saudara laki2 kandung
4. Saudara laki2 seayah
5. anak laki2 dari saudara laki2 kandung
6. anak laki2 dari saudara laki2 seayah
7. paman sekandung
8. paman seayah
9. anak laki2 paman yg sekandung
10. anak laki2 paman yang seayah
11. saudara laki2 dari kakek yang sekandung dg kakek
12. saudara laki2 dari kakek yang seayah dg kakek

4.Saksi
- Islam
- Laki2
- Baligh
- Berakal
- Adil
- Tidak terganggu pendengaran dan penglihatan
- Mampu bicara
- Bukan pelupa
- Tidak merangkap sbg wali

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

SUAMI
Hak :
- Dipatuhi
- Mendapat pelayanan
- Melarang istri keluar
- Mendapat perlakuan yang baik
Wajib :
- Memimpin keluarga
- Memberi nafkah
- Mengajak keluarga menetapi agam islam
- Mengajarkan islam
- Menciptakan kondisi baik di keluarga

ISTRI
Hak :
- Diberi nafkah
- Diberi nafkah batin "__"
- Mendapat kasih sayang
Wajib :
- Menjaga kebaikan dalam rumah tangga
- mengurus rumah tangga
- berbakti kepada keluarga


PERKAWINAN YANG DILARANG
1. Nikah Mut'an : Untuk Bersenang-senang
2. Nikah Tahlil : Menikahi perempuan dengan tujuan agar laki2 yang menalak perempuan tersebut dapat dinikahi lagi oleh laki2 pertama.

HIKMAH PERKAWINAN
- Pemenuhan naluri manusia
- Menjaga Akhlak manusia
- Menegakkan rumah tangga yang Islami
- Meningkatkan ibadah kepada Allah
- Mendapat keturunan yang Saleh

TALAK
Al-Baqarah 227
Ketetapan hari untuk menceraikan

Perbuatan halal yang dibenci Allah = TALAK
H.R. Abu Daud dari Ibnu Umar

Hukum Talak
1. Wajib : Suami istri berselisih dan hakim memutuskan bahwa keduanya tak bisa disatukan
2. Sunnah : Suami tak sanggup menunaikan kewajiban / istrinya juga
3. Haram : Istri dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci tapi telah dicampuri
4. Makruh : Hukum asal talak

Lafal Talak
1. Sarih : Sesungguhnya
2. Kinayah : Sindiran

Macam Talak
1. Talak Raj'i : Memperbolehkan suami rujuk kepada istri, tidak memerlukan akad nikah, Talak pertama atau kedua
2. Talak Ba'in
- Sughra : 3 kali ditalak sedang istri belum dicampuri >> boleh rujuk tapi pakai akad nikah
- Kubra : 3 kali ditalak sedang istri sudah dicampuri >> tidak boleh rujuk. Boleh rujuk bila ia habis masa idahnya setelah ditalak oleh suami yang kedua.

Ila'
Sumpah suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan

Li'an
Sumpah suami menuduh istri berbuat zina
An-Nur 6-9

Jika Li'an suami benar :
1. Suami tidak mendapat dera 80 kali
2. Istri mendapat hukuman sebagaimana hukuman berzina
3. Pasutri bercerai selama-lamanya
4. Anaknya akan dinasabkan kepada bapaknya

Zihar
Mengatakan istrinya serupa dengan ibunya
Kafarat :
1. Memerdekakan hamba sahaya
2. Puasa 2 bulan berturut-turut
3. Memberi makan 60 orang miskin

Khulu'
Talak Tebus karena :
1. Istri membenci suami karena sebab tertentu dan dikhawatirkan istri tidak patuh kepada suami
2. Suami istri tidak bisa mempertahankan rumah tangga yang bahagia bila dipertahankan pernikahannya.

Fasakh
Rusaknya ikatan perkawinan karena :
- Diketahui istrinya adalah mahramnya
- salah satu suami istri keluar dari islam
- semula suami istri musyrik, tapi salah satu islam dan yang lain musyrik

Sebab2 yang menghalangi tujuan pernikahan
- Suami dinyatakan hilang
- Suami dipenjara 5 tahun
- Suami menipu
- Suami istri mengidap penyakit yang mengganggu rumah tangga

HADANAH (disamping atau dibawah ketiak)
Kewenangan untuk merawat, memelihara dan mendidik seseorang yang belum mumayiz (anak)
- anak tersebut tinggal bersama ibunya tapi kebutuhan sehari-hari ditanggung sang suami
- apabila sudah mengerti ia disuruh memilih tinggal bersama siapa

Syarat2 pendidik :
- Baligh
- Berakal sehat
- Islam
- Memiliki kemampuan dalam mengasuh
- Dapat dipercaya
- Tetap tinggal di kampung yang ditempati si anak

IDAH
1. Bagi wanita yang ditinggal suami meninggal atau dicerai, masa idahnya:
- sampai anaknya lahir (bila hamil)
2. 4 bulan 10 hari (bila tidak hamil) Al-Baqarah 234
3. Tiga quru' (bila dalam keadaan haid)
4. 3 bulan (menopause)
5. tidak ada masa idah (bila istri belum dicampuri sama sekali oleh suami)

HAK ISTRI DI MASA IDAH
1. Istri yang ditalak satu atau dua berhak mendapat tempat tinggal, pakaian dan uang harian.
2. Istri ditalak tiga dalam keadaan hamil berhak mendapat tempat tinggal, nafkah, pakaian.
3. Istri ditalak tiga tidak mengandung berhak mendapat tempat tinggal saja
4. Istri ditinggal mati suami berhak mendapat warisan dari suaminya (warisan juga diberikan kepada anaknya)

RUJUK

Rukun RUJUK
1. Istri pernah dicampuri, ditalak raj'i dan masih dalam masa idah
2. Suami merujuk suaminya dengan tidak terpaksa
3. 2 orang saksi yang adil
4. Kata-kata suami bahwa ia berniat rujuk




Arti Kata :

Kafara = menutup
Khasyyah = rasa takut
Mufsidin = perusak
Nuudiya = undangan/seruan
Nusyuzun = tempat tinggi
Sa'a = berjalan cepat
Suradiq = penghalang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger