Rabu, 08 Desember 2010

Ketetapan MPR

Ketetapan MPRS No. I/MPRS/l960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.
Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.
Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Ketetapan MPRS No. V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul “BERDIKARI” sebagai Penegasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol, dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia.
Ketetapan MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Ketetapan MPRS No. VII/MPRS/1965 tentang “GESURI”, “TAVIP”, “THE FIFTH FREEDOM IS OUR WEAPON” dan “THE ERA OF CONFRONTATION” sebagai Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia.
Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-Prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.
Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/l966 tentang Pemilihan Umum.
Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia.
Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet AMPERA.
Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-Lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-Lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia.
Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden.
Ketetapan MPRS No. XVI/MPRS/1966 tentang Pengertian Mandataris MPRS.
Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi.
Ketetapan MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963.
Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya kepada Daerah.
Ketetapan MPRS No. XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan.
Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Ketetapan MPRS No. XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan.
Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno
Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketetapan MPRS No. XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
Ketetapan MPRS No. XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit.
Ketetapan MPRS No. XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.) dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”.
Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers.
Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Ketetapan MPRS No. XXXIV/MPRS/1967 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPRS No. XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/l965 dan tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Ketetapan MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan-Ketetapan MPRS: (a). No. II/MPRS/1960; (b). No. IV/MPRS/1963; (c). No. V/MPRS/1965; (d). No. VI/MPRS/1965; dan (e). No. VII/MPRS/1965.
Ketetapan MPRS No. XXXIX/MPRS/1968 tentang Pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XL/MPRS/1968 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Ketetapan-Ketetapan Sidang Umum MPRS Ke-IV tahun l966 dan Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967.
Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan.
Ketetapan MPRS No. XLII/MPRS/1968 tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum.
Ketetapan MPRS No.XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IX/MPRS/1966.
Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1973 tentang Pertanggunganjawab Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan.
Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1978 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan MPR No. V/MPR/1973.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1983 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat serta Pengukuhan Pemberian Penghargaan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pensuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1988 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1993 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/1988.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1993 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1988 dan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1993.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1998.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1999 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/l999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR No. I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001.
Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.
Ketetapan MPR No. XI/MPR/2001 tentang Perubahan atas Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
Ketetapan MPR No. III/MPR/2002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/2002 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Rangkuman Fisika XII Smt.1

Rangkuman Fisika Kelas XII Smt.1
1. Gejala Gelombang
2. Gelombang Bunyi
3. Optika Fisis
4. Medan Listrik
5. Medan Magnet
6. Imbas
7. Rangkaian RLC

Link di :
http://i655.photobucket.com/albums/uu273/afanabduljabbar/RingkasanFisikaXIISmt.jpg

Tujuan, Hambatan Reformasi

Sebab-Sebab terjadi Reformasi

A. Tujuan Reformasi
1) Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
2) Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
3) Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.

D. Substansi Agenda Reformasi Politik
Subsitusi agenda reformasi politik sebagai berikut.
1) Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
2) Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut.
a) Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
b) Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c) Memperdayakan MPR.
d) Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
3) Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut.
a) Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b) Membatasi penggunaan hak prerogatif.
c) Menyusun kode etik kepresidenan.
4) Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka harus dikembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5) Penyelenggaraan pemilu.
6) Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7) Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi Hankam.
8) Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.

E.Agenda Reformasi Bidang Ekonomi
1) Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
2) Penghapusan monopoli dan oligopoli.
3) Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.

F.Agenda Reformasi Bidang Hukum
1) Terciptanya keadilan atas dasar HAM.
2) Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Misal : Bidang ekonomi dikeluarkan UU kepailitan, dihapuskan UU subversi, sesuai semangat HAM dilepaskan napol-tapol (amnesti-abolisi).

G.Agenda Reformasi bidang hukum
Agenda reformasi bidang hukum difokuskan pada integrasi nasional.

H.Agenda reformasi bidang pendidikan
Agenda reformasi bidang pendidikan ditujukan terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahunan.

I.Hambatan pelaksanaan reformasi politik
1) Hambatan kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim Orba.
2) Hambatan legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
3) Hambatan struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
4) Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
5) Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik KKN.
6) Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersamasama menciptakan kondisi politik yang mantap agar transformasi politik berjalan lancar.

Sidang Istimewa MPR

Sidang Istimewa MPR
Pembuatan
X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presidan dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi,
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Penambahan
VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1998.
XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
Penghapusan
III/V/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Barangsiapa mengadakan kegiatan poltik berupa rapat2, pertemuan poltik dan demonstrasi diwajibkan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam sebelumnya memberitahukan hal itu kepada kantor Polisi setempat dan Pengurus Front Nasional setempat, disertai dengan keterangan sejelas-jelasnya tentang tujuan, sifat dan cara-cara pelaksanaannya.

Sejarah BAB I dan II Kelas XII (Rangkuman)

ORLA

Pemilu 1955
Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

ORBA

Dekrit Presiden 5 Juli 1959” yang isinya:
1.Pembubaran Badan Konstituante
2.Berlaku kembali Uud 1945 dan tidak memberlakukan UUDS
3.Pembentukan MPR dan DPAS

Pemilu di Indonesia
1955,
orba = 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997,
1999, 2004, dan 2009.

Supersemar 11 Maret 1966
Berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.

Pemilu 1971
Partai Katolik, PSII, NU, Pramusi, Golkar, Parkindo, Murba, PNI, Perti, PKI
Besar : Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1977-1997
Golkar
PPP : NU, Parmusi, Perti dan PSII
PDI : PNI, IPKI, Murba, Partai Katolik dan Parkindo

urutan pemenang pemilu 1999
PDIP-Golkar-PPP-PKB-PAN

SOEHARTO dan Wapres :
Hamengkubuwana IX (73)
Adam Malik
Umar Wirahadikusumah
Soedharmono
Try Sutrisno
Bacharuddin Jusuf Habibie (98)

Revolusi Hijau:
a. Intensifikasi pertanian : usaha meningkatkan produksi pertanian dengan menerapkan pancausaha tani.
b. Ekstensifikasi pertanian : usaha meningkatkan produksi pertanian dengan membuka lahan baru termasuk usaha penangkapan ikan dan penanaman rumput untuk makanan ternak.
c. Diversifikasi pertanian : usaha meningkatkan produksi pertanian dengan keanekaragaman usaha tani.
d. Rehabilitasi pertanian : usaha meningkatkan produksi pertanian dengan pemulihan kemampuan daya produkstivitas sumber daya pertanian yang sudah kritis.

Deret ukur : Penduduk
Deret hitung : Hasil tani

Revolusi Agraria :
pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.

Panca Usaha Tani :
a. pemilihan dan penggunaan bibit unggul atau varitas unggul;
b. pemupukan yang teratur;
c. pengairan yang cukup;
d. pemberantasan hama secara intensif;
e. teknik penanaman yang lebih teratur.

PELITA:
a. Pelita I (1 April 1969–31 Maret 1974) sektor pertanian dan industri dititikberatkan pada industri yang mendukung sektor pertanian.
b. Pelita II (1 April 1974–31 Maret 1979) sektor pertanian dan industri dititikberatkan pada industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
c. Pelita III (1 April 1979–31 Maret 1984) sektor pertanian dan industri
dititikberatkan pada pengolahan bahan baku menjadi barang jadi.
d. Pelita IV (1 April 1984–31 Maret 1989) sektor pertanian dan industri
dititikberatkan pada industri yang menghasilkan mesin-mesin industri baik
untuk industri berat maupun ringan.
e. Pelita V (1 April 1989–31 Maret 1994) sektor pertanian dan industri
diprogramkan untuk dapat menghasilkan barang ekspor industri yang
menyerap banyak tenaga kerja, industri yang mampu mengolah hasil
pertanian dan swasembada pangan dan industri yang dapat menghasilkan
barang-barang industri.
f. Pelita VI (1 April 1994–31 Maret 1998) sektor pertanian dan industri
dititikberatkan pada pembangunan industri nasional yang mengarah pada
penguatan dan pendalaman struktur industri didukung kemampuan
teknologi yang makin meningkat.








REFORMASI

Yang diundang pada 19 Mei di Istana Negara:
Abdurrahman Wahid, Emha Ainun Nadjib, Paramadina Nucholish Madjid, Ali Yafie, Prof Malik Fadjar (Muhammadiyah), Yusril Ihza Mahendra, KH Cholil Baidowi, Sumarsono (Muhammadiyah), Achmad Bagdja dan Ma'ruf Amin dari NU

Menteri Yang meninggalkan Soeharto:
Akbar Tandjung, AM Hendropriyono, Ginandjar Kartasasmita, Giri Suseno, Haryanto Dhanutirto, Justika Baharsjah, Kuntoro Mangkusubroto, Rachmadi Bambang Sumadhijo, Rahardi Ramelan, Subiakto Tjakrawerdaya, Sanyoto Sastrowardoyo, Sumahadi, Theo L. Sambuaga dan Tanri Abeng.

Pengumuman pengunduran diri Soeharto tgl 21 Mei 1998

Ajudan Soeharto Kolonel (Kav) Issantoso dan Kolonel (Pol) Sutanto (kemudian menjadi Kepala Polri).

Langkah perubahan Habibie : liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi.

Presiden & Wapres Reformasi :
Bacharuddin Jusuf Habibie (Reformasi Pembangunan)
Abdurrahman Wahid & Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri & Hamzah Haz
Susilo Bambang Yudhoyono & Muhammad Jusuf Kalla
Susilo Bambang Yudhoyono & Boediono

KELEBIHAN PRESIDEN2 RI:
1. Soekarno:
Orangnya idealis dan berkemauan keras mewujudkan ideal2nya. Tapi cenderung terlalu idealis padahal untuk maju kadang-kadang perlu pragmatis sedikit.
2. Soeharto:
Karena berlatarbelakang anak Petani, mikirnya simpel: stabilitas>>>pertumbuhan>>>>pemerataan. Mungkin gak terlalu berhasil dgn pemerataan tapi sukses dengan stabilitas dan pertumbuhan.
3. Habibie:
Orangnya pintar dan lulusan Jerman pula. Kekurangannya, bikin keputusan mendadak seperti pada saat dia memutuskan Referendum Timtim.
4. Wahid:
Orangnya memang patut dibilang demokrat dan ada kemauan yg sungguh2 utk melaksanakan perubahan. Kekurangannya, kadang2 terlalu unpredictable (ganti2 menteri terus).
5. Megawati:
Kelebihannya utama ya orgnya bisa bikin simpati. Kekurangannya, kadang2 tingkah lakunya itu seperti dia "Tuan Putri". Kalah Pemilu gak mau ngaku dan gak mau ikut pelantikan.
6. Yudhoyono:
Berwibawa dan jujur adalah kelebihannya. suka ragu2

KRISIS-KRISIS awal reformasi :
1. KRISIS EKONOMI
Krisis moneter yang terjadi di beberapa negara Asia Tenggara sejak Juli 1997 berimbas juga ke Indonesia. Terjadinya krisis moneter yang meluas menjadi krisis ekonomi di Indonesia disebabkan antara lain :
• 1. melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika;
• 2. harga-harga barang yang melambung naik;
• 3. banyaknya kredit macet;
• 4. banyaknya bank-bank bermasalah yang dilikuidasi;
• 5. maraknya praktek KKN, dsb;
• 6. terjadinya penyimpangan pelaksanaan pasal 33 UUD1945;
• 7. adanya politik sentralisasi.
2. KRISIS POLITIK
Gejala yang mengarah pada terjadinya krisis politik berawal dari situasi politik yang semakin memanas, apalagi setelah pemilu 1997 dimenangkan kembali oleh Golkar sebagai single mayority dan dicalonkannya Presiden Soeharto sebagai presiden untuk masa jabatan berikutnya banyak penyimpangan yang terjadi di bidang politik antara lain :
• 1. Demokrasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
• 2. Banyak anggota DPR/MPR yang lebih menekankan pada sistem keluarga (nepotisme);
• 3. Terjadinya ketidakadilan dalam bidang hukum, karena hukum dijadikan sebagai
pembenaran atas kebijaksanaan penguasa, sehingga sering terjadi rekayasa dalam proses
peradilan;
• 4. Orientasi politik pemerintahan orba yang lebih dekat dengan negara-negara barat.
3. KRISIS KEPERCAYAAN
• Berkembangnya praktek-praktek KKN dalam keanggotaan MPR & DPR, dunia usaha, perbankan, peradilan, pemerintahan, dsb mengakibatkan rusaknya tatanan / sistem politik, perekonomian, hukum, ketidakadilan, dan semakin lebarnya jurang / kesenjangan sosial dalam masyarakat sehingga timbullah ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintah dan ketidakpercayaan luar negeri terhadap Indonesia.
• Itulah sebabnya dengan dimotori oleh civitas akademika kampus mereka berjuang untuk menggerakkan roda reformasi total di berbagai bidang.

Agenda Reformasi :
• adili Soeharto dan kroninya;
• amandemen UUD 1945;
• penghapusan dwi fungsi ABRI;
• otonomi daerah yang seluas-luasnya;
• supremasi hukum;
• pemerintahan yang bersih dari KKN.

Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid (Persatuan Nasional)
• Langkah-langkah yang dilaksanakan Gus Dur antara lain :
- membentuk kabinet Persatuan Nasional tgl 28 Oktober 1999
- menghapus Departemen Penerangan dan Departemen Sosial
- membentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tujuan memperbaiki ekonomi Indonesia.
• Permasalah yang dihadapi masa Gus Dur antara lain :
- Warisan dari masa orde baru yaitu KKN, BPPN, BUMN, Pemilihan Ekonomi
- Inflasi JPS, disintegrasi, konflik antar umat, antar agama, penegakan hukum, HAM
• Selama memerintah Gus Dur dianggap mengeluarkan kebijakan yang sering kontroversial. Sehingga muncul memorandum I dan II dari DPR. Tanggal 23 Juli 2001 MPR memilih dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan Hamzah Has sebagai wakil presiden.

Masa Pemerintahan Megawati (Gotong Royong)
• Langkah kebijakan yang dilakukan sebagai berikut :
- Penundaan pembayaran utang Negara sebesar US $ 5,8 milyar (pada pertemuan Paris Club April 2002)
- Pemutusan hubungan kerja dengan IMF
- Pemulihan keamanan nasional, dengan tujuan menarik investor kembali, berhasil menaikkan perkapita
- Privatisasi BUMN antara lain menjual INDOSAT tahun 2003
- Perbaikan kinerja ekspor
- Pemberantasan korupsi
- Peletak dasar kearah demokrasi dengan jalan melaksanakan pemilu lembaga legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung tahun 2004.

Masa Pemerintahan SBY (Indonesia Bersatu)
• Susilo Bambang Yudhoyono dengan Yusuf Kala dilantik sebagai presiden dan wakil presiden yang ke 6 pada tanggal 20 Oktober 2004.
• Langkah kebijakan yang dilakukan antara lain :
- Penjadwalan ulang pembayaran hutang keluar negeri
- Peningkatan ekspor dan impor
- Pengurangan subsidi BBM
- Perpanjangan Status Darurat Sipil dan perundingan damai dengan GAM di Helsinki, Finlandia.

Kebijakan IPTEK VI 5 Sektor
1. Teknik Produksi
-Penguasaan proses produksi untuk memacu industrialisasi.
-Rencana produksi manufaktur progresif untuk jamin berhasilnya transformasi
teknologi.
-Penerapan standar mutu, peningkatan prestasi kerja dan budaya IPTEK.
- Menghasilkan barang dan jasa yang unggul dan berdaya saing kuat.
2. Teknologi
- Penguasaan teknologi dan rekayasa sebagai pemacu inovasi.
- Integrasi/penciptaan teknologi untuk produk baru.
- Keunggulan kompetitif barang dan jasa.
- Kerjasama multi disiplin.
3. Ilmu Pengetahuan Terapan
- Meningkatan penelitian & pengembangan.
- Pengembangan disiplin ilmu berpeluang unggul.
- Meningkatkan mutu dan jumlah tenaga peneliti.
- Meningkatan dan mendayagunakan sarana dan prasarana litbang.
4. Ilmu Pengetahuan Dasar
- Mutu dan kemampuan SDM ditingkatkan.
- Dikembangakan landasan IPA, Sosial dan Humaniora.
- Sarana, prasarana dan penelitian ditingkatkan.
5. Kelembagaan
- Penataan pengelolaan, koordinasi, keterkaitan, etika profesi, penciptaan iklim
penelitian.
- Peningkatan peran masyarakat menunjang IPTEK.
- Kerjasama antar lembaga, antar peneliti.
- Peningkatan kelembagaan untuk kepentingan pembangunan.
- Kemudahan memperoleh hasil kegiatan IPTEK.

Reformasi Pembangunan
21 Mei 1998 - 26 Oktober 1999
B.J. Habibie

Persatuan Nasional
26 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001
Abdurahman Wahid

Gotong Royong
9 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004
Megawati Soekarnoputri

Indonesia Bersatu I
21 Oktober 2004 - 22 Oktober 2009
Susilo Bambang Yudhoyono

Indonesia Bersatu II
22 Oktober 2009



"TAMBAHAN"


ORBA

TAP MPRS:
IV dan IX / 66 : Supersemar
XI / 66 : Pemilu
XII / 66 : Politik luar negeri
XX / 66 : Konstitusi Pancasila
XXV / 66 : Larangan komunis
XXXIII / 67 : Penyerahan kekuasaan

11-8-66 : Jakarta Accord
21-2-67 : Penyerahan kekuasaan
08-8-67 : ASEAN

Tritura :
- PKI, Dwikora, Harga

Trilogi pembangunan :
- Pemerataan pembangunan dam hasil2 yg menuju terciptanya keadilan sosial
- Pertumbuhan ekonomi yg tinggi
- Stabilitas nasional sehat dinamis

Delapan jalur pemerataan :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
- Rataan kesempatan peroleh pendidikan kesehatan
- Rata pembagian pendapatan
- Rata kesempatan kerja
- R sempatan berusaha
- R sempatan partisipasi dalam pembangunan
- R penyebaran pembangunan
- R peroleh keadilan

21-3-68 menyampaikan laporan di sidang V MPRS
Program Catur Karya Kabinet Dwidarma
- Baiki kehidpan rakyat, sandang pangan
- Pemilu (5 Juli 1968)
- o
- Melanjutkan perjuangan anti imperialism dan kolonialism



REFORMASI

UU:
No1/85 : Pemilihan Umum
No2/85 : Susunan kabinet, kedudukan tugas, wenang DPR
No3/85 : Parati Politik dan Golkar
No5/85 : Referendum
No8/85 : Tentang Ormas
No22/97 : Polri menlaksanakan tugas dg penilaian sndiri
No9/98 : Kemerdekaan menyampaikan pendapat

UUD 45 Pasal :
33 : Sumber daya alam milik rakyat

**-7-96 : Krisis Ekon Asia
BPPN (badan penyehatan bank Nas)
27-7-96 : Pertikaian Internal PDIP dipimpin Suryadi
**-10-96 : Kerusuhan Situbondo
**-12-96 : Tasikmalaya dan Sanggau (Kalbar)
1997 : Kerusuhan semakin parah (etnik, agama)
**-3-97 : Pemilu 97
15-1-98 : TTD 50 butir kesepakatan IMF
21-3-98 : Soeharto mengundurkan diri
22-3-98 : Kabinet reformasi pembangunan dibentuk
**-3-98 : Soeharto jadi presiden lg
1998 Krisis Moneter
5-5-99 : Polri memisahkan diri
12-5-98 : Kekerasan Trisakti (Elang, Heri, Hendri, Hafid)
13/14-5 : Kekerasan Jakarta, Soeharto KTT G-15 Cairo
21-5-98 : Pengunduran Soeharto
01-10-99 : Sidang Umum MPR
MPR : Amien DPR : Akbar Tanjung
21-10-99 : Pemilu 99



Urutan menang pemilu 97 : Golkar-PPP-PDI

4. KRISIS HUKUM
- Harusnya kehakiman terlepas dari kuasa eksekut

Harmoko : Pimpinan DPR menghimbau soeharto mundur
Sri Bintang Pamungkas (Mengkritik presiden > penjara)
Muchtar Pakpahan (Pemicu kerusuhan Medan)

MASA HABIBIE

Perbaikan perekonomian :
- Rekapitulasi bank
- rekonstruksi perekonomian Indo
- liquidasi bank bermasalah
- menaikkan nilai tukar rupiah
- mengimplementasikan reformasi ekonomi

REFORMASI BIDANG
1. Menyampaikan pendapat
2. Masalah Dwifungsi ABRI
3. Hukum

Lima sektor kebijakan kesejahteraan rakyat:
1. Perluasan lapangan kerja trus-menerus
2. Penyediaan barang kebutuhan pokok
3. Penyediaan fasilitas umum : rumah, air, listrik
4. Penyediaan fasilitas pendidikan
5. Penyediaan fasilitas kesehatan, klinik, dokter

Minggu, 05 Desember 2010

sementara

Pada masa orba, Indonesia cenderung terpengaruh oleh blok barat karena banyak mendapat pinjaman dari negara barat.

Anggota IGGI (yang meminjami Indonesia) terdiri dari Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Jepang, Inggris, Perancis, Jerman Barat, Belgia, Italia, dan Swiss. Negara-negara maju tersebut pada tanggal 23-24 Pebruari 1967 mengadakan pertemuan di Amsterdam (Belanda)

tanggal 20 Mei 1998 Presiden Soeharto berupaya untuk memperbaiki program Kabinet Pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi, namun tidak mendapat tanggapan.

tanggal 21 Mei 1998 dengan berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto terpaksa menyerahkan kepemimpinan kepada Wakil Presiden Prof. DR. B.J. Habibie.

Kelas XII smt. 1

BAB I

Al Kafirun ayat 1-6
Islam tidak akan menyembah apa yang disembah oleh orang selain muslim.

Al Baqarah 256
Tidak ada paksaan dalam menganut agama Islam

Yunus 40-41
1. Orang yang percaya pada AlQuran tetapi menolak kebenarannya
2. Orang yang tidak percaya Alquran dan enggan memperhatikannya dengan hati
3. Orang yang menentang Alquran karena ikut2.an saja (jumlah ini lebih banyak)

Al-Kahf 29
- Kebenaran datangnya dari Allah
- Siksa neraka yang dialami oleh orang yang dhalim (seburuk-buruknya tempat peristirahatan)

Al-Mujadilah 11
- Kelapangan dalam majlis (sahabat di perang badar)
- Allah mengangkat derajat orang yang beriman dan berilmu

Al-Jumuah 9-10
- Perintah melaksanakan shalat jumat dan meninggalkan jual beli sementara




BAB II

An-Nisa' 136
Tetaplah beriman kepada Allah dan hari kiamat

At-Taghabun 7
Kepastian bahwa manusia kelak akan dibangkitkan dari kubur

Asy-Syura 7
Peringatan tentang hari kiamat, segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka

KIAMAT SUGHRA

Ali-Imran 185
Setiap yang bernyawa pasti akan mati

KIAMAT KUBRA

Al-Haqqah 13-18
Kepastian datangnya hari kiamat (ketika bumi dan gunung diangkat, langit terbelah, dll)

Al-Zalzalah 1-6
Proses / peristiwa yang terjadi pada hari kiamat (Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan dahsyat ...)

Al-Qariah 1-5
Apa itu hari kiamat? Tahukah kamu hari kiamat itu?

TANDA-TANDA KIAMAT

Tanda Kecil :
1. Diutusnya Muhammad sebagai penutup para Nabi
2. Banyak terjadi pembunuhan
3. Sungai eufrat berubah menjadi emas
4. Baitul Maqdis dikuasai umat islam
5. Banyak terjadi fitnah
6. Merebaknya perzinahan
7. Jumlah kaum wanita lebih banyak dari pria
8. Sedikitnya ilmu agama
9. Perang antara Yahudi dan Islam

Tanda Besar:
1. Terbitnya matahari dari arah barat
2. Muncul binatang yang dapat berbicara kepada manusia
3. Datangnya Al-Mahdi (akhlaknya menyerupai Muhammad)
4. Muncul Dajjal
5. Turunnya Nabi Isa
6. Hilang dan lenyapnya Alquran
7. Terbelahnya bulan (Al-Qamar 1)
8. Muncul Yakjuj dan Makjuj

FASE-FASE
1. Yaumul Qiyamah : Hari kehancuran alam semesta dan berakhirnya kehidupan makhluk hidup
2. Yaumul Ba'as : Hari bangkitnya manusia dari kubur (tiupan terompet kedua)
3. Yaumul Hasyr : Hari berkumpulnya manusia di hadapan Allah (di padang Mahsyar)
4. Yaumul Hisab : Hari perhitungan amal baik

NAMA LAIN HARI KIAMAT
1. Yaumul Akhir : Hari akhir
2. Yaumul Hasrah : Hari penyesalan
3. Yaumul Ba'as : Hari kebangkitan
4, Yaumud din : Hari pembalasan
5. Yaumul Haq : Hari yang pasti terjadi
6. Yaumul Jam'i : Berkumpul
7. Yaumul fasli : Hari perpisahan

SURGA DAN NERAKA

SURGA
Ar'Rad 35
Perumpamaan surga

Jannatun : Firdaus, 'Adn, Na'im, Khuldi, Ma'wa
Darul : Salam, Qarar

NERAKA
1. Hawiyah
2. Jahim
3. Saqar
4. Laza
5. Hutamah
6. Sa'ir
7. Wail
8. Jahannam

Macam Siksa Neraka
1. At-Taubah 35
2. Al-Mukmin 71-72
3. Ad-Dukhan 47-49
4. Al-Haqqah 30-32
5. Al-Hajj 19-22




BAB III

A. ADIL

Al-Hujarat 9
Perangilah orang yang berbuat dzalim saja (diantara 2 orang muslim)

Berlaku adil kepada:
1. Allah
2. Diri sendiri
3. Orang lain
4. Makhluk lain

B. RIDA

An-Nisa 65
Tidak berimannya mereka sebelum Muhammad bertindak sebagai hakim

At-Taubah 59
Cukuplah Allah bagi kami. Allah dan RasulNya akan memberi kami karunia

C. AMAL SALEH (Baik) >< AMAL SAYYIAH (Jelek)

1. Amal Batiniah
- Beriman (Al-Baqarah 285)
- Bersabar (Al-Baqarah 153)
- Berniat (hadits)
- Bertawakal
- Ikhlas

2. Amal Lahiriah
- Ucapan = Nasihat, Baca Qur'an, Perkataan baik (Ali Imran 104, Taha 44)
- Tindakan = Shalat, Zakat, Berbuat baik, Bersyukur




BAB IV (MUNAKAKHAT)

An-Nur 32
Pengertian Perkawinan

Hukum Perkawinan
1. Wajib : Mampu secara finansial, batin dan dorongan seksual
2. Sunnah : Mampu finansial dan batin, tapi dorongan seksual kurang
3. Makruh : Laki2 tak berpenghasilan dan kurang dorongan sekusualnya
4. Haram : Lakik2 tak mampu menafkahi dan tidak mampu dalam dorongan seksual
5. Mubah : Hukum Asal perkawinan

Tujuan:
1. Melanjutkan keturunan
2. Menyalurkan dorongan seksual dengan benar
3. Mengikuti sunnah Nabi
4. Melahirkan keturunan tang Sah
5. Mencari rezeki yang halal
6. Sumber amal ibadah yang banyak
7. Memudahkan kehidupan sehari-hari
8. Menghindari penyakit kelamin

RUKUN NIKAH :
1. Calon pengantin laki2
2. --------------- perempuan
3. Wali dari calon perempuan
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul

SYARAT NIKAH
1. Laki-laki
- Islam
- Jenis kelamin jelas
- Tidak terpaksa
- Tidak memiliki 4 istri
- Tidak sedang ihram / haji
- Mengetahui kalau istrinya halal u/ dinikahi
2. Perempuan
- Islam
- Jenis kelamin jelas
- Tidak bersuami dan tidak dalam masa idah
- belum pernah disumpah li'an oleh suami
- Tidak sedang haji/ ihram
3. Wali Nikah
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Tidak terpaksa
- Laki2
- Adil
- Tidak sedang ihram / haji
- Merdeka

URUTAN WALI:
1. Ayah kandung
2. Kakek dari ayah
3. Saudara laki2 kandung
4. Saudara laki2 seayah
5. anak laki2 dari saudara laki2 kandung
6. anak laki2 dari saudara laki2 seayah
7. paman sekandung
8. paman seayah
9. anak laki2 paman yg sekandung
10. anak laki2 paman yang seayah
11. saudara laki2 dari kakek yang sekandung dg kakek
12. saudara laki2 dari kakek yang seayah dg kakek

4.Saksi
- Islam
- Laki2
- Baligh
- Berakal
- Adil
- Tidak terganggu pendengaran dan penglihatan
- Mampu bicara
- Bukan pelupa
- Tidak merangkap sbg wali

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

SUAMI
Hak :
- Dipatuhi
- Mendapat pelayanan
- Melarang istri keluar
- Mendapat perlakuan yang baik
Wajib :
- Memimpin keluarga
- Memberi nafkah
- Mengajak keluarga menetapi agam islam
- Mengajarkan islam
- Menciptakan kondisi baik di keluarga

ISTRI
Hak :
- Diberi nafkah
- Diberi nafkah batin "__"
- Mendapat kasih sayang
Wajib :
- Menjaga kebaikan dalam rumah tangga
- mengurus rumah tangga
- berbakti kepada keluarga


PERKAWINAN YANG DILARANG
1. Nikah Mut'an : Untuk Bersenang-senang
2. Nikah Tahlil : Menikahi perempuan dengan tujuan agar laki2 yang menalak perempuan tersebut dapat dinikahi lagi oleh laki2 pertama.

HIKMAH PERKAWINAN
- Pemenuhan naluri manusia
- Menjaga Akhlak manusia
- Menegakkan rumah tangga yang Islami
- Meningkatkan ibadah kepada Allah
- Mendapat keturunan yang Saleh

TALAK
Al-Baqarah 227
Ketetapan hari untuk menceraikan

Perbuatan halal yang dibenci Allah = TALAK
H.R. Abu Daud dari Ibnu Umar

Hukum Talak
1. Wajib : Suami istri berselisih dan hakim memutuskan bahwa keduanya tak bisa disatukan
2. Sunnah : Suami tak sanggup menunaikan kewajiban / istrinya juga
3. Haram : Istri dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci tapi telah dicampuri
4. Makruh : Hukum asal talak

Lafal Talak
1. Sarih : Sesungguhnya
2. Kinayah : Sindiran

Macam Talak
1. Talak Raj'i : Memperbolehkan suami rujuk kepada istri, tidak memerlukan akad nikah, Talak pertama atau kedua
2. Talak Ba'in
- Sughra : 3 kali ditalak sedang istri belum dicampuri >> boleh rujuk tapi pakai akad nikah
- Kubra : 3 kali ditalak sedang istri sudah dicampuri >> tidak boleh rujuk. Boleh rujuk bila ia habis masa idahnya setelah ditalak oleh suami yang kedua.

Ila'
Sumpah suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan

Li'an
Sumpah suami menuduh istri berbuat zina
An-Nur 6-9

Jika Li'an suami benar :
1. Suami tidak mendapat dera 80 kali
2. Istri mendapat hukuman sebagaimana hukuman berzina
3. Pasutri bercerai selama-lamanya
4. Anaknya akan dinasabkan kepada bapaknya

Zihar
Mengatakan istrinya serupa dengan ibunya
Kafarat :
1. Memerdekakan hamba sahaya
2. Puasa 2 bulan berturut-turut
3. Memberi makan 60 orang miskin

Khulu'
Talak Tebus karena :
1. Istri membenci suami karena sebab tertentu dan dikhawatirkan istri tidak patuh kepada suami
2. Suami istri tidak bisa mempertahankan rumah tangga yang bahagia bila dipertahankan pernikahannya.

Fasakh
Rusaknya ikatan perkawinan karena :
- Diketahui istrinya adalah mahramnya
- salah satu suami istri keluar dari islam
- semula suami istri musyrik, tapi salah satu islam dan yang lain musyrik

Sebab2 yang menghalangi tujuan pernikahan
- Suami dinyatakan hilang
- Suami dipenjara 5 tahun
- Suami menipu
- Suami istri mengidap penyakit yang mengganggu rumah tangga

HADANAH (disamping atau dibawah ketiak)
Kewenangan untuk merawat, memelihara dan mendidik seseorang yang belum mumayiz (anak)
- anak tersebut tinggal bersama ibunya tapi kebutuhan sehari-hari ditanggung sang suami
- apabila sudah mengerti ia disuruh memilih tinggal bersama siapa

Syarat2 pendidik :
- Baligh
- Berakal sehat
- Islam
- Memiliki kemampuan dalam mengasuh
- Dapat dipercaya
- Tetap tinggal di kampung yang ditempati si anak

IDAH
1. Bagi wanita yang ditinggal suami meninggal atau dicerai, masa idahnya:
- sampai anaknya lahir (bila hamil)
2. 4 bulan 10 hari (bila tidak hamil) Al-Baqarah 234
3. Tiga quru' (bila dalam keadaan haid)
4. 3 bulan (menopause)
5. tidak ada masa idah (bila istri belum dicampuri sama sekali oleh suami)

HAK ISTRI DI MASA IDAH
1. Istri yang ditalak satu atau dua berhak mendapat tempat tinggal, pakaian dan uang harian.
2. Istri ditalak tiga dalam keadaan hamil berhak mendapat tempat tinggal, nafkah, pakaian.
3. Istri ditalak tiga tidak mengandung berhak mendapat tempat tinggal saja
4. Istri ditinggal mati suami berhak mendapat warisan dari suaminya (warisan juga diberikan kepada anaknya)

RUJUK

Rukun RUJUK
1. Istri pernah dicampuri, ditalak raj'i dan masih dalam masa idah
2. Suami merujuk suaminya dengan tidak terpaksa
3. 2 orang saksi yang adil
4. Kata-kata suami bahwa ia berniat rujuk




Arti Kata :

Kafara = menutup
Khasyyah = rasa takut
Mufsidin = perusak
Nuudiya = undangan/seruan
Nusyuzun = tempat tinggi
Sa'a = berjalan cepat
Suradiq = penghalang

Jumat, 03 Desember 2010

Bentuk Negara, Bentuk Kenegaraan dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
2. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.


b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
2. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
3. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
4. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
2. Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.


Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.

1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.

3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.

6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).


Bentuk Pemerintahan

Kerajaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)

Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi)
Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri)

Republik

Yang dimaksud dengan Republic adalah Negara dimana kepala negaranya seorang presiden republic dapat kita bedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan seperti juga dalam Negara kerajaan Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang tentu presideng terpilih tidak lebih dari seorang symbol kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak percaya parlemen hal ini dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut :
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
Republik mutlak (absolute)
Republik konstitusi
Repulik parlemen

Aristoteles , filosofi klasik tunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya sebagai berikut.
Monarki :pimpinan (pemerintah)tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono : satu archein : pemerintah).
ologarki : pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasa nya daro kalangan golongan fendal , golonga yang berkuasa).
demokrasi : pimpinan (pemeriontah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat (demos : rakyat).

Sistem Pemerintahan di Indonesia

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3.Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1.Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2.Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3.Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4.Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5.Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.

Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1.Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
2.Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).

a.Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b.Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d.Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e.Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.

Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:

EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan departemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:

Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.


Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.


Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:

presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
Presiden berhak membubarkan DPR.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.


Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.


Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.


# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:

Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.

Ø DPR sebagai pembuat UU.

Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.

Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.

Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.

Ø BPK pengaudit keuangan.


# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)

Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.

Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.

Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan

Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.

Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.


# Pengelompokkan system pemerintahan:

1. system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:

1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.

2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.

3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.

4. eksekutif dipilih melalui pemilu.


2. system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:

1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.

2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.

3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.


3. system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Contoh Negara: Perancis.

UH Kewarganegaraan Sistem Premerintahan

1. Siklus Pemerintahan Polybius dan plato

POLYBIUS . . .
1. Monarki
Mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya. Raja memegang kekuasaan demi kepentingan rakyat banyak (+).
2. Tirani
Seseorang memegang kekuasaan demi kepentingan pribadi (-).
3. Aristokrasi
Bentuk pemerintahan dipegang oleh sekelompok orang cendekiawan demi kepentingan umum (+).
4. Oligarki
Bentuk pemerintahan dipegang oleh sekelompok orang cendekiawan demi kepentingan kelompok itu (-).
5. Demokrasi
Pemerintahan dipegang oleh rakyat demi kepentingan rakyat banyak.
6. Okhlokrasi
Pemerintahan dipegang oleh rakyat demi kepentingan sebagian orang.

PLATO . . .
1. Aristokrasi
Bentuk Pemerintahan dipegang oleh cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi
Dipegang oleh orang2 yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
3. Oligarki
Dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi
Dipegang oleh rakyat jelata
5. Tirani
Dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita2 keadilan.

TRIAS POLITIKA DI INDONESIA
sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
1. Kekuasaan legislatif dipegang oleh MPR
2. Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen
3. Lembaga Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi

NEGARA SERKAT DAN SERIKAT NEGARA
(1) Negara Kesatuan (Eenheidsstaat atau Unitary), yakni satu negara berdaulat dengan satu konstitusi. Konstitusi negara kesatuan menentukan batas-batas wewenang dan kekuasaan daerah.
(2) Negara Federasi (negara serikat), yakni adanya satu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan satu konstitusi federal yang di dalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara bagian).
(3) Negara Konfederasi (serikat negara), yakni adanya banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat untuk bergabung dalam perhimpunan longgar yang didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warganegara, tetapi keputusan pemerintah konfederasi tidak.

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

FUNGSI PRESIDEN MENURUT UUD 45
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)

SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
1. Sentralisasi
Semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Desentralisasi
Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

CIRI NEGARA KESATUAN
1. dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat
2. wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.


KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PRESIDENSIL
+++
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2. Masa jabatan eksekutif lebih jelas
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan
4. Legislatif dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
---
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif (dapat tercipta kekuasaan mutlak)
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
3. Pembuatan kebijakan politik umumnya tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga terlihat kurang tegas dan memakan waktu lama.

PARLEMENTER VS PRESIDENSIL
Parlamenter
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
3. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum.
4. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
5. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif.
6. Kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
7. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.

Presidensil
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
3. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
4. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
5. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Powered By Blogger